Kamis, 05 Mei 2016

VOUCHER GRATIS DAYUQ10 HotelQuickly HQ Promo Hotel dan Booking Hotel jadi Mudah dan Murah

Buat yang pengen liburan tetapi budget terbatas untuk hotel, atau pengen mencoba hotel-hotel berbintang di dalam dan luar negeri serta pelayanannya yang bagus?

HOTELQUICKLY solusinya , why ?

Hotelquickly menwarkankan fasilitas reedem kode voucher yang nggak tanggung-tanggung dalam memberikan potongan harga. aplikasi HQ bisa dijalankan di Smartphone berbasis IOS dan Android.
aku udah coba lo ^^
sekalinya reedem potongan harga bisa mencapai 130-200k. Lumayan bukan ??
Langsung aja ya sist,bro, agan, aganwati

Download
1. Hotelquickly dismartphone kamu,
2. Pilih hotel yang diinginkan,
3. Disaat pembayaran masukan kode voucher DAYUQ10
4. dan liat potongan langsung.

atau kalau bingung bisa langsung klik hotelquickly.com/invite/DAYUQ10

HOW TO GET VOUCHER 15% on HOTELQUICKLY ??

Reedem this code DAYUQ10 on your www.hotelquickly,com app an enjoy your discount :)
or check this out hotelquickly.com/invite/DAYUQ10


Selasa, 09 Desember 2014

Dewi Ayu Hamsona


Katon Bagaskara - Negeri Di Awan ♥♥♥

Di bayang wajahmuKutemukan kasih dan hidupYang lama lelah aku cariDimasa lalu
Kau datang padakuKau tawarkan hati nan luguSelalu mencoba mengertiHasrat dalam diri
Kau mainkan untukkuSebuah lagu tentang negeri di awanDimana kedamaian menjadi istananyaDan kini tengah kaubawaAku menuju kesana
Ternyata hatimuPenuh dengan bahasa kasihYang terungkapkan dengan pastiDalam suka dan sedih

Burhan Mukti Wicaksono ( BMW )

Seandainya aku gagal lagi dalam cintaku padamu,
Aku takkan pernah salahkan keadaan dan waktu yg pernah mempertemukan,
dan aku takkan pernah salahkan maksud Tuhan untukku,
Mungkin terlalu banyak batu loncatan yg Tuhan berikan untukku,
Tapi aku akan terus bersyukur untuk hari ini, yg tlah lewat dan esok,serta yg akan datang
Bagaimanapun kau adalah kekasihku.

Jika kegagalan itu menghampiri lagi
Aku ingin fokus dihobby dan karirku
Akan kukunjungi negara-negara yg aku cintai,
Aku akan rangkul lagi mereka-mereka yg pernah menguatkanku untuk slalu disekitarku dan kamu ({})

Aku tak pernah tau sampai dimana perjuangan kita menjalani akan jadi abadi,
Aku tak pernah tau,
Jika ini sakit karena mencintai
Maka ada hal yg lebih penting dari sekedar mengenang sakit putus cinta..
Jika kisah ini akan trus jadi kisah aku takkan merubah keadaan,
Mungkin cerita, kenangan saat bersama akan aku ingat dalam ingatan terbaik hati ini,

Maaf belum bisa membahagiakanmu seutuhnya,
Karena untuk beberapa waktu inilah aku yg apa adanya.
Aku tidak bisa memberi lebih sekarang karena aku belum cukup pantas untuk hal itu
Tapi jika suatu saat nanti suukses datang menjelangku akan kugandeng kamu yg tetap setia denganku,
Karena hakikatnya suksesku nanti juga untuk orang-orang yg mampu bertahan dan menemani dengan sabar hingga waktu itu tiba.

Jika pesakitan adalah rindu yg harus aku tahan
Akan aku obati rasa sakit ini dengan cinta yg baru suatu hari nanti,
Aku takkan duduk diam dan layu dengan trauma yg sama, yg pernah mengubah hidupku untuk beberapa waktu
Berkali-kali aku jatuh. Cinta membuatku jatuh lalu bangkit lagi,
Takkan kubiarkan hal yg sama terjadi lagi
Akan kubela hati yg pernah karam,
Akan kupegang teguh yg menjadi prinsipku,

UNTUK BURHAN , , ,
Suara lekukmu indah,
Pandangan matamu tak pernah salah,
Tingkahmu terkadang menyakiti hati,
Ucapanmu terkadang menyayat sukma,
Tapi tak apa! Karena Cinta menyatukan kita,
Tak jarang kadang tingkah lakumu buatku putus asa,
Kadang aku tak bisa berfikir jernih akan hal itu,
Senyummu pancarkan apa yg kau rasakan,
Kesedihan kadang tergambar jelas diraut wajahmu,

UNTUK BURHAN ,,,
Aku mencintaimu dengan nyawa yg terus bernafas hingga detik ini,
Pesonamu mungkin tak terganti,karena kutau setiap orang beda,
Candamu,senyummu, pandanganmu, cara berbicaramu semuanya tertata dengan rapi didalam hati,
Apa yg tlah kamu buat sungguh indah, terkadang buat susah lupa,
Kejujuran mungkin diambang kepercayaan, kenyamananmu padaku mungkin tak terverifikasi,
Hahahaha, Anehnya!!! tapi ini hidup, semua akan terus berjalan kedepan,
Karena yg aku tau pasti tak pernah berjalan itu mundur.

Aku mencoba menikmati walau terkadang lelah,
Kadang hembusan nafas kecil diseberang jalan, disudut kamar kecil dalam sebuah rumah ITU AKU
Temukan aku dalam jarak disebuah lingkup waktu yg tak terbatas
Temui aku dalam menit waktu yg tak terhingga,
Karena menunggu adalah hal yg membosankan,
Maka aku takkan menunggu untuk sebuah penantian yg panjang.

UNTUK BURHAN ,,,
Aku masih hidup dengan darah yg terus mengalir didalam tubuhku,
Jika kebaikan murni suatu hari ini,esok,dan hari-hari seterusnya tak terbalaskan dengan indah,
Maka segala keihklasan aku tumpah ruahkan.
Karena aku tau Tuhan takkan membiarkan aku dalam posisi paling bawah terlemah hati ini,
Karenaku juga tau pasti sejatinya cinta itu mengayomi, menyayangi, mengasihi dan memberi.

UNTUK Burhan yg masih kucintai, , ,
Aku mencintaimu dalam ribuan kalimat didalam ungkapan puisi yg tak terbatas,
Mengindahkanmu disetiap do'a-do'aku,
Bohong bila kubilang aku tak mencintaimu,
Bohong bila kubilang aku tak sayang padamu,
Dan salah persepsimu jika aku tak khawatir padamu,
Aku sangat dan teramat peduli akan hadirmu didekatku,
memberi semangat, terkadang memberi pujian yg jarang kudengar,
Kamu indah,
tetapi ,,,
Jika suatu hari nanti Tuhan tak mengizinkan kita
Anggaplah pertemuan kita sebagai pertemuan singkat diujung yg jalan bercabang.
Banyak pilihan tapi tak pernah sama :)
Datangnya hari esokpun mungkin takkan seindah cerita yg lewat,
Tapi pagi selalu mengadirkan yg lebih indah untuk dirasakan.
Karena mencintaimu pernah jadi bagian dari cerita hidup.
Mungkin hingga semuanya kamu lupakan aku masih mencintaimu dalam sunyi yg tak bertuan.
Hingga semua ini kau ulang baca lagi aku akan tetap masih mencintaimu.


7 & 8 December 2014 (Senin,Selasa)

Minggu, 07 Desember 2014

Sedikit konyol tapi indah juga

Cinta mengantarkanku pada suatu pemahaman besar tentang hidup.
Berkarya, menyenangi, membuat lingkup sendiri
Terkadang mencintai tak seindah dicintai,
Cinta butuh balasan walaupun terkadang,
Ungkapan sekelompok orang mengatakan cinta tak harus berbalas

Senja yg indah melukis banyak hal dalam cerita hidupku,
Berada didekatku, membuat tersenyum seolah hari ini begitu sempurna,
Menapaki jarak diantara padang rumput hilalang,
Surya kemerah-merahan membuat senyum diantara manisnya hati.
Berjalan perlahan dengan seuntai mawar ditangan.

Hati berwacana,,,
Hari ini indah Tuhan, senyumku tiada henti,
Angin menyapaku dengan mesra, rumput membalasnya dengan kasih,
Matahari yg mulai terbenampun tampak sedikit tertawa nakal.

Riuh tepuk dedaunan yg saling bersentuhan menambah sedikit semarak ramainya merah senja syahdu ini.
Awan yg mulai perlahan bergerak menuju peristirahatan tampak melambaikan tangan,
Kicauan burung memberi selamat atas suksesnya aku menjalani hari ini.

Senin, 17 November 2014

Untuk Mimpi yang Pernah Hilang

Jika ada luka yang menggores semua asamu,
Pergilah ketempat dimana takkan seorangpun bisa melukaimu,
Tempat kau bisa meluapkan semua keluh kesahmu,
Tempat kau bisa bercanda beersama angin, tertawa bersama hujan
Tempat kau bisa bersyukur menatap matahari untuk pertama kalinya
Tempat kau merajut kembali mimpi-mimpi yang pernah bertebaran
Tempat kau bisa menghirup udara sejuk sebebasmu,
Dan Tempat dimana kau bisa berlari sekencang dan sebebas mungkin,
Bersama kejamnya dunia . . . . . . 
Tinggalkan semua yang pernah membuatmu menangis
Ceritakan kepada angin sore,
Betapa susah hari-hari yang kaujalani setelah dia pergi,

Menangislah bersama senja terang yang menyapamu,
Biarkan angin menghapus air mata yang pernah
Membuat mendung dihatimu.
Biarkan rumput menjadi saksi bahwa kau pernah sedih akan hal cinta.
Dan kau pernah kehilangan untuk hal ini.
Tak ada yang perlu kau sesalkan atas apa yang telah terjadi
Harini inipun juga mimpi.

Ketika kau telah selesai dengan semua itu
Bentangkan lagi sayapmu sebebasnya diangkasa,
Jemput kembali calon kekasih masa depan yang akan menuai tua bersama dihari nanti.

Jumat, 14 November 2014

Hukum Internasional, Seputar Kedaulatan

Kedaulatan

Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara.
Masyarakat internasional yaitu masyarakat yang tinggal disuatu Negara yang memiliki kedaulatan & berhubungan dengan Negara” lain.
Asas hukum yang bersamaan sebagai unsure masyarakat hukum internasional diuraikan 2 segi dari masyarakat internasional sebagai dasar sosiologi hukum masyarakat internasional yaitu adanya sejumlah negara & kebutuhan negara” itu untuk mengadakan hubungan 1 sama lain.
Kebutuhan bangsa” untuk hidup berdampingan secara teratur merupakan suatu keharusan kenyataan sosial yang tidak dapat dielakkan. Factor pengikat yang normative ialah adanya asas kesamaan hukum antar bangsa” didunia ini, betapapun berlainan wujudnyahukum positif yang berlaku di tiap” negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa”. Asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formal dikenal dengan asas hukum umum yang diakui oleh bangsa” yang berada merupakan penjelmaan hukum alam.


Negara dikatakan berdaulat karena kedaulatan merupakan suatu sifat / cirri hakiki suatu negara. Bila dikatakan negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Jadi, pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung 2 pembahasan penting:


1. kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan.
2. kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.


Hak Berdaulat yaitu kekuasaan negara untuk mengelola sumber kekayaan diluar wilayah sesuai dengan hukum.
Kewajiban suatu negara:
1. mengelola negara & memelihara warga negaranya.
2. melarang warga negara untuk melakukan tindakan yang merugikan negara lain.
3. tidak boleh ikut campur terhadap kedaulatan.


Hak-haknya:
1. mendapatkan penghargaan dari anggota
2. mengelola baik diwilayahnya sumber daya alam.


Bentuk-bentuk negara:
Negara Netral yaitu suatu negara yang atas kesepakatan negara” besar dinetralkan. 

contoh : Swiss
Negara Non-Blok yaitu sekelompok negara yang karena visinya cenderung tidak memihak.
Batas wilayah biasanya ditentukan oleh / atas kesepakatan negara” yang berbatasan / bertetangga.
Organisasi internasional sebagai subjek hukum. Tujuannya yaitu untuk melembagakan perjanjian” internasional. Adanya organisasi ini dikarenakan oleh masalah” yang muncul dari negara” internasional.
Persyaratan organisasi internasional yaitu ada struktur organisasi.
Yuridiksi yaitu kepunyaan seperti apa yang ditentukan / apa yang ditempatkan oleh hukum dengan sikap dapat diartikan kekuasaan / kewenangan hukum, dengan kata lain hak, kekuasaan,/ kewenangan berdasarkan hukum.


Hubungan antara
kedaulatan & yuridiksi negara
Kedaulatan sebagaimana kita ketahui adalah merupakan kekuasaan tertinggi dari suatu negara, ini berarti diatas kedaulatan itu tidak ada lagi kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulan yang dimiliki suatu negara menunjukkan suatu negara itu adalah merdeka / tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi hal ini tidak bisa diartikan bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi.
Pembatasannya sendiri adalah hukum, baik nasional maupun internasional. 

Kedaulatan itu pada dasarnya mengandung 2 aspek:
1. aspek internal yaitu berupa kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang ada / terjadi didalam batas wilayahnya.
2. aspek eksternal yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat internasional maupun mengatur segala sesuatu yang berdada / terjadi diluar wilayah negara itu, tetapi sepanjang masih ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.
Berdasarkan kedaulatannya, maka dapat diturunkan bahwa hak, kekuasaan & kewenangan dengan yuridiksi tersebut, suatu negara dapat mengatur secara lebih terperinci & jelas masalah” yang dihadapinya.

Garis besar unsur” dari yuridiksi negara tersebut adalah sbb:
1. Hak kekuasaan / kewenangan
dalam hal ini sudah jelas bahwa dengan hak, kekuasaan & kewenangan ini, suatu negara akan dapat berbuat / melakukan sesuatu harus berdasarkan hukum, yaitu hukum internasional.
2. Mengatur legislative, eksekutif, & yudikatif
hak, kekuasaan & kewenangan untuk melakukan sesuatu & mengatur / mempengaruhi didalamnya mencakup membuat / menetapkanperaturan (legislative), melaksanakan / menerapkan peraturan yang telah dibuat (eksekutif), serta mengenakan sanksi / mengadili & menghukum pihak yang melanggar peraturan tersebut (yudikatif).

Macam-macam yuridiksi negara:
1. Yuridiksi legislative yaitu yuridiksi suatu negara untuk membuat / menetapkan suatu peraturan perUUan untuk mengatur suatu objek (masalah). Yuridiksi legislative ini muncul apabila atas suatu masalah tidak terdapat pengaturannya dalam UU nasional, sehingga persoalannya adalah apakah suatu negara itu memiliki yuridiksi untuk mengaturnya. Contoh : Malaysia
2. Yuridiksi yudikatif yaitu yaridiksi suatu negara untuk mengadili & menghukum si pelanggar peraturan perUUan yang telah dibuat & dilaksanakan oleh negara yang bersangkutan. Yuridiksi negara atas objek (masalah peristiwa orang & benda).
3. Yuridiksi persona yaitu yuridiksi ini adalah atas orang / subjek hukum. Dalam yuridiksi ini titik beratnya terletak pada subjek hukumnya, baik berupa orang / individu maupun pribadi / badan hukum. Orang / pribadi hukum yang dapat ditundukkan oleh yuridiksi suatu negara adalah berdasarkan kualifikasi tertentu.

Yuridiksi suatu negara untuk menentukan orang / pribadi hukum berada dibawah kekuasaan hukum nasionalnya. Dapat berdasarkan pada kewarganegaraan, dalam hal ini ada 2 kemungkinan:
- orang itu adalah warga negara dari negara itu sendiri
- orang itu bukan warga negaranya sendiri, tegasnya bisa orang warga negara asing / orang tanpa kewarganegaraan.
Jika menyangkut badan / pribadi hukum, dibedakan antara:
- badan hukum nasional
- badan hukum asing
berdasarkan atas kepentingan yang harus dilindunginya, maka negara yang bersangkutan berhak berkuasa atau berwenang untuk menempatkan orang / pribadi hukum yang memenuhi kualifikasi tertentu dibawah hukumk nasionalnya.

4. Yuridiksi criminal yaitu kejahatan dalam istilah yuris disebut tindak pidana, perbuatan pidana / delict kadangkala menyangkut kepentingan suatu negara, tetapi uga menyangkut kepentingan delik dari suatu negara.
Kejahatan / tindakan seperti inilah yang secara jelas & nyata dapat dikatakan mengandung aspek” internasional. Dalam hal ini yuridiksi negara berdasarkan ruang, tempat, objek / masalah (yang bukan semata-mata adalah masalah domestic).
5. Yuridiksi teritorial
hukum internasional memang memberikan hak & kewenangan sepenuhnya kepada setiap negara untuk mengatur masalah dalam negeri. Menurut hukum internasional, yang termasuk dalam ruang hukum nasional yaitu wilayah daratan, perairan, udara.

PENGAKUAN
Peristiwa intern:
a. Lahirnya negara baru
contoh: bagianwilayah suatu negara yang memisahkan diri & menjadi negara merdeka / wilayah jajahan yang menjadi negara merdeka atau wilayah jajahan yang memerdekakan diri dari penjajahnya.

b. Pergantian pemerintah suatu negara
pergantian pemerintah ini terjadi misalnya dari pemerintah lama kepada pemerintah baru. pergantian pemerintah ini dapat terjadi dengan cara:
- Konstitusional ~ pergantian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUD negara yang bersangkutan. Contoh: melalui PEMILU
- Inkonstitusional ~ terjadinya pergantian pemerintah ini bertentangan / melanggar konstitusi negara. Contoh: melalui kudeta (Filipina), perebutan kekuasaan.

c. Terjadinya pemberontakan dalam suatu negara
kaum pemberontak memberontak terhadap pemerintah yang sah. Pemberontak tersebut dapat bertujuan:
- untuk menjatuhkan pemerintah yang sah & menggantikannya dengan pemerintah baru sesuai dengan keinginan kaum pemberontak.
- Untuk memisahkan diri & mendirikan negara baru dibagian wilayah tempat terjadinya pemberontakan.
- Untuk memisahkan / melepaskan diri dari negara induknya & bergabung dengan negara lain.
- Untuk memperoleh otonomi / hak-hak yang lebih luas daripada keadaan yang semula.
Sikap negara” didunia terhadap peristiwa-peristiwa tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok:
a. sebagian negara akan menerima & akan memberikan pengakuan terhadap peristiwa / fakta yang terjadi dalam suatu negara
b. sebagian lagi ada negara” yang justru TIDAK DAPAT MENERIMA adanya peristiwa / fakta tersebut. Kelompok negara ini akan menolak untuki memberikan pengakuannya terhadap peristiwa /pun fakta.
Macam-macam pengakuan:
1. Pengakuan de Facto ~ diberikan kepada pihak yang diakui hanya berdasarkan pada fakta / kenyataan saja, bahwa suatu negara / peristiwa telah ada & terjadi sambil mengamati perkembangan selanjutnya akankah pihak yang diakui de facto tersebut akan bertambah efektif eksistensinya / sebaliknya akan berhasil dikalahkan oleh pihak lawan (sifatnya hanya sementara).
2. Pengakuan de Jure ~ apabila ternyata pihak yang diberi pengakuan de facto semakin efektif eksistensinya, sehingga mampu menguasai wilayah & rakyatnya secara penuh serta menunjukkan kesediaannya mentaati kewajiban” internasional, maka pihak yang semula memberikan pengakuan de Facto dapat melanjutkannya dengan memberikan pengakuan de Jure.
Dapatkah pengakuan itu disertai dengan syarat & dapatkah pengakuan itu ditarik kembali?
Pengakuan pada prinsipnya bersifat utuh & bulat, artinya pengakuan tidak boleh diberikan dengan sikap ragu” maupun dengan menyatakan syarat” tertentu. Jika pengakuan sedah diberikan, maka pengakuan tersebut berlaku untuk seterusnya sampai pada suatu waktu dimana pihak yang diberikan pengakuan tidak lagi memenuhi kualifikasinya sebagai pribadi internasional.
Pengakuan INSURGENSI ~ pengakuan terhadap pemberontak.